Selamat datang di Portal web Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya -- selengkapnya...

Artikel

PATBM

30 April 2014 18:47:21  Administrator  45 Kali Dibaca 

 

Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.  PATBM merupakan inisiatif masyarakat  sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.

Masalah Perlindungan Anak bukan hanya Isu Multisektor yang melibatkan Kementerian dan Lembaga saja namun masyarakat juga turut dalam memberikan perlindungan terhadap anak, hal ini sejalan dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Adanya program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) menjadi modalitas bagi masyarakat untuk dapat mengamati, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungannya sendiri,

TUGAS-TUGAS PATBM

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Sinergi Program

Web Portal Kubu Raya
siskeudes
Diskominfo Kubu Raya
KIP Kalbar
Sdgs-Desa

Agenda

Komentar Terbaru

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Budi Utomo No. 3
Desa : Sungai Rengas
Kecamatan : Sungai Kakap
Kabupaten : Kubu Raya
Kodepos : 78381
Telepon : 0561000000
Email : sungairengas@desakkr.id

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:107
    Kemarin:260
    Total Pengunjung:321.119
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.14.80.45
    Browser:Mozilla 5.0